Sebelum Naik Harga, Sudah 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Aceh

Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter. Pengungkapan ini dilakukan pada periode 24 Agustus – 4 September 2022,

Ini membuktikan, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes (Pol) Sony Sanjaya dalam keterangan tertulisnya.

Sony merincikan, pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan barang bukti 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan barang bukti 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan barang bukti 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan barang bukti 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan barang bukti 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan barang bukti 155 liter.

Kemudian,  Polres Gayo Lues 1 kasus dengan barang bukti 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan barang bukti 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan barang bukti 2.280 liter, Langsa 1 kasus dengan barang bukti 390 liter, Subulussalam 1 kasus dengan barang bukti 120 liter, dan Polres Nagan Raya 2 kasus dengan barang bukti 590 liter.

“Semuanya ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih atau tepatnya 7.182 liter,” kata Sony.

Selain itu, dari 17 kasus tersebut, 23 pelaku berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai lokasi penangkapan masing-masing. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.