Home Berita Hukum Lingkungan Indonesia Belum Berkeadilan Ekologis
BeritaHeadline

Hukum Lingkungan Indonesia Belum Berkeadilan Ekologis

Share
Share

Bencana antropogenik, bencana akibatkan tindakan keserakahan manusia mengeksploitasi alam telah memasuki tahap kritis. Karena tekanan antropogenik berdampak terjadi krisis planet, mulai dari krisis iklim, terganggu keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, perubahan fungsi hutan hingga masif-nya polusi kimia dan terjadinya kekeringan.

Krisis planet ini akibat kelalaian dan kelakuan manusia yang semakin agresif dalam mengeksploitasi alam. Seringnya terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dapat memicu krisis iklim – juga bentuk kelengahan Negara dalam mengatur regulasi tentang hukum lingkungan hidup.

Baca: Jangan Remehkan Karhutla di Aceh

Kondisi ini menciptakan ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif. Meski begitu, kerangka hukum lingkungan global pun masih belum mampu menangani kompleksitas krisis ekologi yang semakin besar, terutama karena fragmentasi regulasi, kurangnya komitmen politik global, dan pendekatan kebijakan lebih bersifat reaktif.

Research Professor Faculty of Law, North-West University, South Africa, Prof. Louis Kotzé,  menuturkan agenda reformasi hukum dalam menghadapi krisis planet saat ini telah menjadi hal krusial yang segera dilakukan.

Baca: Transisi Energi Ancam Hutan Aceh

Sebab selama ini hukum lingkungan saat ini terbatas pada menentukan ‘limitasi’ terhadap dampak dari suatu aktivitas manusia kepada lingkungan berdasarkan satu wilayah saja, tetapi tidak memperhitungkan dampak kumulatif yang akan dihasilkan dalam lingkup sistem bumi yang lebih luas.

“Diperlukan paradigma baru dalam hukum lingkungan yang tidak hanya mengutamakan kepentingan manusia, tetapi juga mempertimbangkan ekosistem dan prinsip-prinsip seperti integritas ekologis dan keadilan ekologis,” katanya pada Forum Group Discussion yang bertajuk ‘Legal Challenges to Address Planetary Crisis in the Anthropocene’,di Ruang Sidang Pimpinan Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Kamis (3/10/2024) dikutip dari laman website UGM.

Baca: Gagalnya Proyek HTE Aceh

Meski begitu, Kotze yang merupakan ahli pada hukum dalam mengatasi planet crisis, menyampaikan bahwa konsep antroposen, meski belum diakui secara resmi memberikan perspektif baru untuk memahami dampak manusia terhadap sistem bumi. Baginya, hal itu memberi kesempatan untuk menghargai dampak manusia dalam sistem bumi.

“Penting untuk diingat bahwa antroposen bukan hanya tentang kehancuran, namun tentang kekuatan yang menyebabkan kehancuran bumi. Di sisi lain, ini juga sebagai penyelesaian untuk menambah pemahaman dalam menghadapi masalah kompleks yang kita hadapi saat ini,” tuturnya.

Untuk mengatasi krisis ekologi di era Antroposen, diperlukan pergeseran paradigma dalam hukum lingkungan. Pergeseran ini harus berfokus pada prinsip-prinsip baru seperti integritas ekologis (green integrity), batasan ekologis (ecological boundaries), dan keadilan ekologis (eco-justice), yang mengutamakan ekosistem dan lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Dengan mengadopsi paradigma baru ini, hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan global yang terus berkembang dan memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menghadapi krisis planet.

Baca: Mafia Kayu Spanyol di Hutan Tamiang

Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Dr. Mas Achmad Santosa menegaskan, saat ini semakin bertambahnya krisis, kerangka hukum dan kebijakannya semakin melentur.

Ia menekankan bahwa masyarakat dan pemerintah perlu melakukan rekonstruksi dan paradigma baru terhadap hukum tata lingkungan. “Seperti yang diketahui, saat ini hukum hanya tegak untuk manusia, tetapi lingkungan masih ditinggalkan,” ujarnya.

Menurutnya tekanan antropogenik berdampak pada krisis planet yang dapat dilihat dari terjadinya perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.

“Kondisi ini memberi ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif,”paparnya,

Sementara I Made Andi Arsana, S.T., M.Eng., Ph.D., dosen Departemen Teknik Geodesi UGM dengan bidang keahlian aspek geospasial hukum laut, menegaskan bahwa krisis planet, seperti perubahan iklim dan kerusakan lingkungan, adalah kenyataan yang tidak dapat diabaikan.

Baca: Luas karhutla di Aceh Mengkhawatirkan

Namun, ia mengamati bahwa banyak regulasi hukum yang dibuat tidak cukup memperhatikan kondisi ini. Ia menilai perlu adanya keterlibatan berbagai disiplin ilmu dalam merumuskan hukum yang lebih komprehensif.

“Jika kita ingin memperbaiki situasi ini, kita harus mulai dari hukum yang lebih peduli terhadap situasi planet,” ungkapnya.

Made Andi menyebutkan salah satu tantangan utama adalah bahwa pembentukan hukum sering kali dilakukan oleh institusi resmi yang bersifat monodisiplin. Hal ini menciptakan kebutuhan akan kerjasama antar disiplin agar hukum yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...